Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Patikraja Gelar Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Aparatur Administrasi

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Patikraja menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pembinaan aparatur administrasi dan konsolidasi sekretariatdi Aula Kecamatan Patikraja, Rabu 31 Mei 2023. Dalam pengarahannya, Anwar Musaddad Ketua Panwaslu Patikraja menyampaikan penyamaan persepsi dan pemahaman tentang pentingnya pengawasan dengan semua elemen stakeholder.  Sehingga tercipta Pemilu yang bermartabat, jujur dan adil. Imam Sujito Kordiv PPPS dalam materinya menjelaskan definisi sengketa proses yang tercantum dalam pasal 466 Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pemilu. Sengketa Proses merupakan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota. PKD harus paham tentang alur penyelesaian sengketa proses pemilu. Tahapan yang dilakukan Bawaslu dalam penanganan sengketa proses pemilu adalah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, kemudian melakukan verifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Sedangkan Heriana Eka Dewi, Kordiv HPPH menyampaikan materi tentang fungsi dan tugas PKD  yang diwajibkan berkoordinasi dengan Panwaslu. Termasuk tidak boleh menyimpang dari ketentuan perundangan–undangan yang berlaku. (Heriana Eka Dewi/Humas Panwaslu Patikraja)
Tag
Berita