Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Patikraja Awasi Kampanye Kolom Kosong

Kecamatan Patikraja

Panwaslu Patikraja awasi sosialisasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) dengan ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Banyumas 2024 di Sekretariat KRB, Grumbul Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Rabu (2/10) malam.

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS - Fenomena kolom kosong tidak bisa dipungkiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas 2024 yang hanya diikuti oleh satu pasang calon. Namun hal ini tidak luput dari pengawasan  Panwaslu Kecamatan Patikraja. Seperti sosialisasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) dengan ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Banyumas 2024 di Sekretariat KRB, Grumbul Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Rabu (2/10) malam.

"Kami mengetahui betul bahwa kolom kosong merupakan hak pilih masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Namun kami mengawasi perihal apakah di kegiatan sosialisasi tersebut hadir pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye, seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Patikraja, Bob Judono.

Jelasnya, Bob melihat kegiatan tersebut memang tidak dihadiri pihak-pihak yang dilarang. Peserta yang hadir dari masyarakat lingkungan sekitar Kalirajut dan hadir juga masyarakat dari lintas kecamatan.

"Kami juga mengawasi, apakah penyampaian materi sosialisasi ajakan tersebut, ada unsur-unsur yang dilarang untuk disampaikan. Seperti, fitnah atau hoax, menjelekan paslon lain, menyinggung SARA, mengganggu keamanan, dan larangan lain yang diatur," ujar Bob.

Bob menambahkan, acara sosialisasi ini tidak ada muatan yang bersifat dilarang. Apa yang disampaikan oleh juru kampanye bersifat mengedukasi pilihan kolom kosong.

Namun, ada yang menjadi sorotan pada kegiatan ini, Bob melanjutkan, tidak adanya izin pemberitahuan keramaian terhadap pihak yang berwenang. Karena acara yang berlangsung dihadiri oleh cukup banyak orang dan berada di pinggir jalan raya. Hal ini terkonfirmasi juga dari penuturan pihak Kepolisian setempat.

Lebih lanjut, Bob mengharapkan dari PPK Patikraja sebagai pelaksana teknis Pemilihan untuk dapat berkoordinasi dengan Kepolisian sebagai pihak yang berwenang untuk dapat mensosialisasikan aturan Izin pemberitahuan keramaian tersebut. (Humas Panwaslu Patikraja)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan