Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Lumbir Kupas Pasal 1 Angka 35 UU 7 tahun 2017 bersama PKD

LUMBIR, BAWASLU BANYUMAS-Rapat Koordinasi Panwaslu Lumbir bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dilaksanakan di Taman Sirip Lembu Benggolo, Selasa 18 Juli 2023. Rapat dilaksanakan terkait persiapan masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang. “Lami perlu membekali para PKD terkait dengan persiapan tahapan selanjutnya yaitu masa kampanye. Seperti medan perang, kami perlu membekali prajurit kami dengan persenjataan dan cara menggunakan senjata tersebut. Jangan sampai pada saat di medan perang, para PKD belum mempunyai bekal yang cukup dan strategi yang matang dalam pengawasan,” ujar Sindu Prayitno SAg Ketua Panwaslu Lumbir. Kampanye merupakan tahapan yang paling krusial dimana menurut Undang-Undang No 7 tahun 2017 pasal 1 angka 35 dimaknai sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan/atau citra diri peserta pemilu. “Apa pemaknaan kampanye, makna pihak lain yang ditunjuk dan juga perbedaan kampanye dan sosialisasi harus kita pelajari. Kita bedah bersama agar nantinya tidak ada kesimpangsiuran dalam pemaknaan dan penanganan. Jadi PKD harus dibekali regulasi agar mereka bisa menganalisa jika terdapat laporan dari warga atau peserta pemilu lainnya,“ kata Firda Maria, Kordiv HPPH Panwaslu Lumbir. Sedangkan Anggota Panwaslu Lumbir lainnya, Roikhatul Jannah yang juga Kordiv PPPS menyampaikan, di tahapan lainnya, yakni penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, red) harus mulai dipahami PKD. Terutama mengawasi pemilih yang pindah memilih bukan di TPS  tempat mereka tercatat di DPT. (Firda Maria/Humas Panwaslu Lumbir)
Tag
Berita