Panwaslu Kemranjen Sosialisasi Pengawasan Partisipati Bersama Tokoh Masyarakat
|
KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Kemranjen menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 kepada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Rumah Makan Elbe, Desa Kebarongan, Jumat (18/10).
Ketua Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Haryani mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mengawasi Pilkada 2024 agar dapat berjalan lancar tanpa ada konflik antar kepentingan. Hal ini karena Kabupaten Banyumas masuk 3 besar kerawanan Pilkada 2024.
“Kami mengingat wilayah Kecamatan Kemranjen termasuk luas, ada 15 Desa, sehingga dalam pengawasan perlu partisipatif bapak ibu dari berbagai kalangan semuanya,” kata Haryani.
Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Akhmad Sauqi menyampaikan masalah dan isu yang dihadapai pada Pilkada 2024 yaitu daftar pemilih yang masih sangat mungkin berubah. Mulai dari daftar pemilih tambahan maupun nantinya pada daftar pemilih khusus yang harus kita awasi bersama agar tidak timbul kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara. politik uang yang masih terlihat dengan mata telanjang, maupun adanya dugaan kampanye negatif atau kampanye hitam.
Anggota Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Dian Nurrofiq juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melaksanakan partisipatif pengawasan dalam bentuk seperti melakukan pendidikan pemilih, melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 sesuai aturan yang berlaku, melakukan pemantauan daftar pemilih tetap, kemudian yang terpenting adalah masyarakat apabila menemukan dugaan adanya pelanggaran pilkada dapat melaporkannya kepada PKD maupun Panwaslu Kecamatan.
“Sudah kami sosialisasikan melalui surat imbauan kepada kades maupun menyampaikan media publikasi terkait netralitas kades dengan spanduk. Bahwa tujuan dari pengawasan partisipatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan,” kata Dian.
Panwaslu Kecamatan Kemranjen berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat guna berpartisipasi dalam seluruh tahapan Pilkada 2024. Serta masyarakat dapat memahami tugas serta mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan. (Humas Panwaslu Kemranjen)
editor: aks