Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kemranjen Koordinasi Lintas Sektoral Petakan Potensi Kerawanan Pemilihan 2024

Kecamatan Kemranjen

Panwaslu Kecamatan Kemranjen koordinasi dengan Polsek Kemranjen petakan potensi kerawanan pada tahapan kampanye Pemilihan 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Sabtu (12/10).

KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Kemranjen beserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melaksanakan Koordinasi Lintas Sektoral bersama jajaran Polsek Kemranjen. Koordinasi untuk memetakan potensi kerawanan pada tahapan kampanye Pemilihan 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Sabtu (12/10).

Kordiv SDMO Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Haryani menyampaikan ada beberapa metode kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon maupun tim kampanye berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dari sekian banyaknya metode kampanye, maka kami dari jajaran Panwaslu Kecamatan mengharapkan terus tingkatkan kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian Sektor Kecamatan Kemranjen berkaitan dengan informasi sebelum pasangan calon maupun tim kampanye melaksanakan kampanye harus ada STTP ( Surat tanda terima pemberitahuan ),” imbuh Haryani. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Dian Nurrofiq juga mengungkapkan pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Banyumas hanya ada satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sedangkan lawannya adalah kolom kosong. Jika ada pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan perkumpulan untuk mensosialisasikan kolom kosong, harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian karena adanya kegiatan perkumpulan yang menimbulkan keramaian.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak, serta harus mengantisipasi terkait potensi kerawanan Pemilihan 2024 dengan tindakan pengaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ucap Nurrofiq.

Jono selaku Anggota Polsek Kemranjen menyambut baik kerjasama ini karena merupakan bagian terpenting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam suasana dan kondisi tahapan kampanye Pemilihan 2024 agar tidak timbul konflik yang mengakibatkan masyarakat tidak nyaman dengan adanya keramaian tersebut.

“Terkait dengan adanya kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon mapun tim kampanye pasangan calon, ketika melaksanakan kampanye kami akan selalu menginformasikan kepada Panwaslu Kecamatan Kemranjen terkait dengan STTP dari tingkatan kepolisian baik STTP yang dikeluarkan dari Polresta Kabupaten Banyumas untuk STTP bagi kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, maupun STTP dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,” tutup Jono. (Humas Panwaslu Kemranjen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan