Panwaslu Kemranjen Ajak ASN Puskesmas Awasi Pilkada 2024
|
KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Kemranjen bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melaksanakan kegiatan monitoring ke instansi pemerintah Puskesmas 1 Kemranjen serta dalam rangka mengajak kerjasama pada kegiatan pengawasan partisipatif pada Pemilihan 2024 di wilayah Kecamatan Kemranjen, Sabtu (28/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Dian Nurrofiq menyampaikan pentingnya sinergitas dengan instansi Pemerintah yang salah satunya Puskesmas 1 Kemranjen pada masa kampanye yang panjang yaitu mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 sangatlah rawan. Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang salah satunya dengan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya untuk tidak boleh terlibat politik praktis seperti ikut serta dalam kampanye memenangkan pasangan calon.
“Selain itu Pejabat Negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara sebagai sarana kampanye seperti mobil dinas mapun fasilitas negara lainya,” ucap Dian.
Pada kesempatan tersebut, Dian juga menyampaikan bahwa terkait program-program dari pemerintah tidak boleh dipergunakan sebagai alat politik untuk kampanye memenangkan pasangan calon Pemilihan 2024 baik untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Jika memang hal tersebut terjadi adanya dugaan pelanggaran menggunakan program-program pemerintah untuk mengkampanyekan pasangan calon.
“Maka kami berharap partisipasi secara aktif dari pihak instansi pemerintah Puskesmas 1 Kemranjen dapat melaporkan kepada Panwaslu tingkat desa maupun Panwaslu tingkat kecamatan,” harap Dian.
PKD Sirau, Panji dan PKD Nusamangir, Sigit pada pada kesempatan tersebut yang ikut serta monitoring ke lokasi Puskesmas 1 Kemranjen menambahkan informasi bilamana mana masih didapati warga di wilayah Kemranjen yang memiliki kondisi disabilitas yang sudah berusia 17 tahun maupun sudah menikah akan tetapi belum masuk daftar pemilih pada Pemilihan 2024 untuk dapat segera melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa maupun PPS setempat dengan menunjukan identitas kependudukan KTP maupun Kartu Keluarga yang kemudian akan di fasilitasi untuk di usulkan masuk dalam daftar pemilih pada Pemilihan 2024.
Pihak Puskesmas menyambut baik kerjasama Panwaslu Kecamatan dengan pihak instansi pemerintah Puskesmas 1 Kemranjen untuk suksesnya Pilkada 2024 dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan menunjukan integritas dan netralitas. Tidak memihak kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“Hal ini nanti akan kami teruskan informasi tersebut kepada seluruh jajaran karyawan dan karyawati di wilayah Kerja Puskesmas 1 Kemranjen,” tutur Kasubag TU Puskesmas 1 Kemranjen, dr. Kusrini. (Humas Panwaslu Kemranjen)
editor: aks