Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Sumpiuh Temukan Pemilih TMS Masuk Dokumen Coklit Pilkada 2024

Sumpiuh

Panwaslu Kecamatan Sumpiuh menyerahkan saran perbaikan kepada PPK Sumpiuh terkait data TMS pada Daftar Pemilih Pilkada 2024, Selasa (2/7).

SUMPIUH, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas menemukan banyak pemilih yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2024 tetap masuk dalam dokumen model A-Daftar Pemilih yang menjadi dasar untuk tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Pilkada 2024.

"Kami berharap PPK Kecamatan Sumpiuh dalam penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Pilkada 2024 dapat memperhatikan hal itu," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Sumpiuh, Veri Happy di Sumpiuh, Selasa (2/7).

Data pemilih dalam dokumen atau form A-Daftar Pemilih itu, lanjut dia, disusun berdasarkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri dan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Menurut Veri, pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa disebabkan sejumlah faktor diantaranya karena meninggal dunia ataupun sudah menjadi anggota TNI atau Polri.

"Sudah kami kirimkan surat saran perbaikan kepada PPK untuk bisa ditindaklanjuti bahwa ada sejumlah pemilih TMS yang masih tercantum dalam A-Daftar Pemilih," ujar Veri.

Pihaknya mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sumpiuh bagi yang memiliki anggota keluarga telah meninggal dunia agar segera mengurus akta atau surat kematian keluarganya agar dapat dihapus dalam Daftar Pemilih. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan