Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Karanglewas Berhasil Cegah ASN, Kades dan Perangkat Desa Ikut Kampanye

Kecamatan Karanglewas

Panwaslu Kecamatan Karanglewas beserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) awasi kampanye Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi di Desa Singasari, Rabu (9/10).

KARANGLEWAS, BAWASLU BANYUMAS - Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka/dialog dengan para peternak sapi, pembudidaya ikan dan petani di Desa Singasari, Rabu (9/10). Ini adalah kali pertama ada calon kepala daerah berkampanye di Kecamatan Karanglewas sejak tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 lalu.

Berbekal tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Jateng, Panwaslu Kecamatan Karanglewas beserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) segera merapat ke lokasi dilaksanakannya kampanye untuk melakukan pengawasan. Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Karanglewas, Umar Hinayulianto kampanye Calon Gubernur Jawa Tengah ini merupakan rangkaian kegiatan kampanye dari berbagai tempat di Kabupaten Banyumas.

Namun, Umar juga sangat menyayangkan bahwa sesaat sebelum kampanye dilaksanakan, dijumpai beberapa ASN berikut mobil dinasnya ada di lokasi. Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, diketahui bahwa mereka sedang melaksanakan kegiatan monitoring terhadap ternak sapi perah yang ada di Karanglewas ini.

“Selanjutnya kami meminta mereka untuk meninggalkan lokasi karena sesaat lagi akan datang calon gubernur beserta tim kampanyenya,” kata Umar.

Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Karanglewas, Yubiharto menambahkan pada saat iring-iringan rombongan calon gubernur datang, terlihat Kepala Desa dan beberapa perangkat desa Singasari mendatangi lokasi kampanye dengan menaiki kendaraan bermotor roda 2. Sesegera mungkin Panwaslu dan PKD Singasari melakukan pencegahan dan meminta mereka meninggalkan lokasi kampanye.

Perlu diketahui bahwa sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 maupun PKPU No 13, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang dilibatkan dan/atau melibatkan diri sebagai peserta kampanye. Pun begitu ada peraturan perundang-undangan lain yang mengikat agar para ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak melakukan kegiatan politik praktis yaitu UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, begitu ditegaskan oleh Edi Priyanto, Kordiv P3S.

“Seluruh rangkaian acara kegiatan kampanye itu sendiri berjalan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan dugaan pelanggaran oleh calon maupun tim kampanye,” ungkap Umar.

Selanjutnya, untuk kepentingan dokumentasi hukum hasil pengawasan, atas berbagai kejadian saat sebelum kegiatan kampanye, Panwaslu Kecamatan Karanglewas akan melaporkan kepada Bawaslu Banyumas dalam Form F pencegahan dan Form A hasil pengawasan, begitu kata Umar, Ketua Panwaslu Kecamatan Karanglewas. (Humas Panwaslu Karanglewas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan