Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Baturraden Pertanyakan Mekanisme TMS setelah DPSHP Akhir

BATURRADEN, BAWASLU BANYUMAS- Panwaslu Baturraden menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Akhir di Aula Riptaloka Kecamatan Baturraden, Minggu 4 Juni 2023. Turut hadir dalam acara ini Camat Baturraden, Danramil Baturraden, perwakilan Kapolsek, jajaran PPK, perwakilan Partai Politik se-Kecamatan Baturraden, dan jajaran PPS se-Kecamatan Baturraden. Saat sesi tanggapan dan masukkan, Cahyaningtias Purwa Andari, Kordiv HPPH Panwaslu Baturraden mempertanyakan bagaimana mekanisme pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) setelah pleno DPSHP Akhir. Sebab, berdasarkan Rapat Evaluasi bersama PKD se-Kecamatan Baturraden, informasi yang didapatkan berbeda-beda. "Kami minta validitas informasi dari PPK mengenai mekanisme ini. Sebab, ada perbedaan informasi yang kami dapatkan berkaitan dengan mekanisme tersebut," ujarnya. Ayati Anisa, Anggota PPK Baturraden menyampaikan, data TMS memang terbuka untuk tanggapan masyarakat dari 17 hingga 23 Mei 2023. Kemudian aplikasi SiDalih ditutup pada hari Selasa, 30 Mei 2023. "Jadi SiDalih ditutup untuk kebutuhan pleno. Selanjutnya akan dibuka kembali setelah ini untuk kebutuhan perbaikan data TMS yang kemarin belum sempat kami input. Tanggapan masih ditunggu sampai 16 Juli 2023 yang langsung ditangani KPU Kabupaten," ujarnya. (Tias/Humas Panwaslu Baturraden)
Tag
Berita