Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Banyumas Sosialiasi Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

BANYUMAS, BAWASLU BANYUMAS-Kantor Panwaslu Banyumas terus upayakan pencegahan pelanggaran pemilu kepada semua pihak. Termasuk ketika Kantor Sekretariat Panwaslu Banyumas kedatangan tamu yang mengaku bacaleg dari salah satu parpol peserta pemilu di Kabupaten Banyumas, Rabu,26 Juli 2023. "Kami kedatangan seorang wanita asal Karangklesem Purwokerto yang ingin meminta izin untuk memasang baliho/spanduk sosialisasi dan bendera partai di wilayah Kecamatan Banyumas. Pasalnya wanita ini mengaku sebagai bacaleg dan siap mengikuti kontestasi politik di Dapil 3," kata Bambang Mintarso, Ketua Panwaslu Banyumas. Bambang secara tegas memberikan jawaban bahwa tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin terkait pemasangan baliho sosialisasi, kewenangan Panwaslu sebatas melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan penindakan terhadap tindak pelanggaran.  "Kami melaksanakan kegiatan sesuai dengan batas kewenangan yang ada pada kami," ujar Bambang. Diakhir obrolan, Eka Apriyanti, Anggota Panwaslu Banyumas yang juga Kordiv PPPS menambahkan tentang batasan-batasan alat sosialisasi dan lokasi pemasangan yang diperbolehkan/dilarang sesuai regulasi yang ada.  Termasuk jika masa kampanye tiba agar setiap kegiatan kampanye ada izin dan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak berwajib. (Suparjo/Hmas Panwaslu Banyumas)
Tag
Berita