Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Banyumas Gelar Raker Data Pemilih Mengundang Ketua PPK

BANYUMAS, BAWASLU BANYUMAS-Pasca penetapan DPT oleh KPU RI  para tanggal 21 Juni 2023, Panwaslu Banyumas terus menekankan pengawasan dalam pemeliharaan DPT kepada PKD. Tujuannya agar PKD selalu mencatat setiap pergeseran data di masing-masing wilayah kerjanya. Untuk itu digelar Rapat Kerja membahas pemutakhiran daftar pemilih pada Kamis, 20 Juli 2023 di Kantor Panwaslu. "Kami juga mengundang Ketua PPK Banyumas selaku penyelenggara teknis di tingkat kecamatan," ujar Bambang Mintarso, Ketua Panwaslu Banyumas. Setelah DPT ditetapkan maka kewajiban penyelanggara adalah merawat dan memutakhirkan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dengan menginvetarisir pergerakan data yang ada. Diantaranya warga yang telah meninggal dunia, pindah datang/keluar, beralih status (ASN, TNI/POLRI). "Nantinya data baru akan dieksekusi oleh PPS/PPK/KPU dalam Sidalih. Masukan dari PKD/Panwaslu Kecamatan sangat dibutuhkan dalam pemeliharaan DPT ini agar setiap warga yang sudah punya hak pilih tetap terlindungi," kata Ketua PPK Banyumas Tekoen Wardojo pada acara tersebut. Ditambahkan oleh Tekoen, PPK saat ini sedang melakukan persiapan penyusunan DPTb yaitu seseorang yang sudah terdaftar pada suatu TPS tapi karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar. Pemilih di atas maka masuk dalam Daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan mengurus form A-surat keterangan pindah memilih maksimal H-7 pada hari pemungutan suara atau menyesuaikan ketentuan terbaru nantinya. Dengan demikian. tugas pengawasan tetap berjalan dan PKD tetap memantau pergerakan data dan melaporkan pada Panwaslu Kecamatan. Termasuk melakukan Patroli Kawal Hak Pilih karena tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. (Suparjo/Humas Panwaslu Banyumas)
Tag
Berita