Lompat ke isi utama

Berita

Pak Budi, Kalau Saya Daftar Caleg Boleh?

PURWOKERTO UTARA, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Purwokerto Utara monitoring Rapat koordinasi PPK, PPS dan sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2023 serta SK KPU 352 Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan hari Minggu 7 Mei 2023 di Ruang PKK Kecamatan Purwokerto Utara. Dodi P, Anggota PPK Divisi Teknis menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, terkait pencalonan anggota DPR di semua tingkatan serta jadwal dan persyaratan mendaftar calon anggota DPR. "Nanti PPS biasanya diminta surat tanda bukti terdaftar dalam pemilih,"ujarnya. Diana Athuf, Anggota PPK Divisi Rendatin menyampaikan setelah sosialisasi terkait PKPU 10 Tahun 2023 dilanjutkan terkait persiapan Rapat Pleno Terbuka DPHP tingkat kelurahan. Terkait data Rekapitulasi di tingkat PPS akan berjenjang sampai di tingkat KPU. "Pak Budi saya mau tanya, misalnya saya nyaleg bagaimana apakah boleh, ini kan sosialisasi terkait pendaftaran calon anggota legislatif, maka dari itu saya tanya demikian," ujar Sudar, Ketua PPS Bancarkembar bertanya sambil tertawa. Budi Susilo, Ketua PPK menyampaikan bahwa bagi penyelenggara yang nyalon menjadi anggota legislatif ya harus mundur dari penyelenggara. Nantinya akan dilaksanakan PAW PPS atau PPK pengganti. Hadir dalam rakor PPK beserta Kesekretariatan sebanyak 6 orang, Ketua PPS dan anggota PPS se-Kecamatan Purwokerto Utara. (Joko Utomo/Humas Panwaslu Purwokerto Utara)
Tag
Berita