Lompat ke isi utama

Berita

Menegangkan! Hasil Rekap DPSHP Akhir Kecamatan Berbeda dengan Rekap Hasil Pengawasan PKD

KARANGLEWAS, BAWASLU BANYUMAS-Pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat desa yang dilaksanakan Jumat 2 Mei 2023, selang dua hari berikutnya pada Minggu 4 Juni 2023 digelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Karanglewas. Acara digelar di Pendopo Kecamatan Karanglewas dengan dihadiri oleh jajaran Forkompimcam Karanglewas, PPS Se-Kecamatan Karanglewas, Panwaslu Kecamatan Karanglewas, serta Perwakilan Partai Politik Tingkat Kecamatan Karanglewas. ''Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat Kecamatan Karanglewas secara resmi dibuka untuk umum dan terbuka,'' kata Karsono, Ketua PPK Karanglewas saat membuka gelaran rapat tersebut. Hadir dalam pleno tersebut hadir Imam Wahyudin, ST, Kordiv HPPH dan Rofingatun Khasanah, SH, Kordiv PPS Panwaslu Kecamatan Karanglewas. Panwaslu hadir guna memastikan agar terjaminnya hak pilih masyarakat pada saat pemilu serentak tahun 2024 nanti. Tujuannya agar tidak ada masyarakat yang tidak terdata saat penetapan DPT. Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa yang akan terjadi saat pelaksanaan Pemilu 2024. ''Kami selalu berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal hak pilih masyarakat. Oleh karenya kami akan memperjuangkan apabila ditemui ada masyarakat yang belum terdata,'' ujar Rofingatun. [caption id="attachment_2516" align="aligncenter" width="400"] Kordiv HPPH Panwaslu Karanglewas, Imam Wahyudin menyampaikan tanggapan saat rapat pleno DPSHP Akhir tingkat PPK Karanglewas, Minggu 4 Mei 2023.[/caption] Dalam kesempatan tersebut, Dista Windiasi, Divisi Mutarlih PPK Karanglewas secara lugas mempresentasikan hasil rekapitulasi DPSHP Akhir. Namun ada hal yang menarik perhatian peserta rapat. Yakni jumlah rekap yang dipaparkan oleh PPK berbeda dengan jumlah rekapan yang dihimpun oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) saat pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat desa. Adapun yang disampaikan oleh PPK, rekap DPSHP Akhir adalah 50.317, namun hasil rekapan Panwaslu Kecamatan adalah 50.337. Oleh karenanya, setelah dibuka kesempatan untuk memberi tanggapan, Imam Wahyudin, ST., menyampaikan kejanggalan tersebut untuk diklarifikasi. ''Mohon dicek ulang untuk rekap DPSHP Akhir, karena jumlah rekapan kami berbeda dengan yang ada dalam presentasi. Hal ini ditakutkan akan berpengaruh kepada jaminan hak pilih masyarakat,'' kata Imam dalam tanggapannya. Namun setelah dikonfirmasi ulang oleh PPK dan di-crosscheck dengan rekapan Panwaslu Kecamatan, PPK mengakui salah dalam menjumlah rekapan. ''Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua peserta rapat. Ada kekeliruan dalam penjumlahan. Seharusnya adalah 50.337, bukan 50.317, dan jumlah di Berita Acara (BA) juga sudah benar yakni 50.337,'' terang Dista  Windiasi. (Imam/Humas Panwaslu Karanglewas)
Tag
Berita