Kupas Strategi Pencegahan, Panwaslu Pekuncen Identifikasi Potensi Pelanggaran
|
PEKUNCEN, BAWASLU BANYUMAS - Tahapan kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024 yang saat ini sedang berjalan tentunya memiliki potensi pelanggaran sebagaimana yang terjadi dalam pemilu yang lalu. Hal ini tentu membutuhkan upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi tersebut.
Sebagai langkah pertama dalam upaya pencegahan ini, Panwaslu Kecamatan Pekuncen mengadakan Rapat Konsolidasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pekuncen, Rabu (2/10).
Dalam rapat yang digelar di Kantor Sekretariat Panwaslu Pekuncen ini, Komisioner dan PKD bersama-sama mengupas strategi pencegahan dalam menghadapi tahapan kampanye yang telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu. Strategi pencegahan diperlukan sebagai bekal bagi Pengawas ketika menemukan dan menghadapi potensi pelanggaran.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pekuncen, Dedi Muafif menyampaikan poin-poin penting terkait strategi pencegahan.
“Satu hal yang harus dilakukan dalam menentukan strategi pencegahan ialah terlebih dahulu melakukan identifikasi potensi pelanggaran, setelah diidentifikasi kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, identifikasi potensi pelanggaran harus betul-betul dipahami dan dilaksanakan oleh semua jajaran khususnya PKD yang bertugas di lapangan dan menghadapi berbagai situasi yang menguras energi dan pikiran.
Dalam kegiatan ini dibahas berbagai bentuk pelanggaran diantaranya ujaran kebencian, kampanye hitam, praktik politik uang, penyebaran berita bohong (hoax) dan berbagai contoh lain seperti yang tertera dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 103 Tahun 2024. (Humas Panwaslu Pekuncen)
editor: aks