Lompat ke isi utama

Berita

Kasatpol PP Banyumas Koordinasi dengan Panwaslu Kemranjen Tinjau Lokasi Penertiban APS

Kecamatan Kemranjen

Satpol PP berkoordinasi dengan PPK dan Panwaslu Kecamatan Kemranjen untuk memastikan kegiatan penertiban APS di wilayah Hukum Kecamatan Kemranjen dapat berjalan dengan aman dan lancar, Senin (7/10).

KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Satpol PP Kabupaten Banyumas meninjau Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang tidak masuk dalam penetapan Pasangan Calon di KPU Kabupaten Banyumas dan KPU Provinsi Jawa tengah pada Pemilihan 2024. Satpol PP berkoordinasi dengan PPK dan Panwaslu Kecamatan Kemranjen untuk memastikan kegiatan penertiban APS di wilayah Hukum Kecamatan Kemranjen dapat berjalan dengan aman dan lancar, Senin (7/10).

Kasatpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin menyampaikan sebelum melakukan penertiban APS pihaknya sudah melaksanakan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Banyumas. Hal ini tertuang sesuai dengan Surat imbauan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Nomor : 1018/PL.02.4-SD/3302/2/2024. Dalam isi surat himbauan tersebut untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pemilihan 2024 untuk dapat ditertibkan mulai tanggal 5 Oktober 2024.

Satpol PP melaksanakan tugas bersama dengan KPU Kabupaten Banyumas beserta jajarannya untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang berada di 27 Kecamatan se-wilayah Kabupaten Banyumas dengan batas waktu 3 hari. Karena itu dari jajaran Satpol PP Kabupaten Banyumas memohon kerjasama yang baik antara PPK dan Panwaslu Kecamatan di wilayah Kecamatan Kemranjen untuk dapat menjalankan tugas dan wewenang masing-masing. Karena wilayah Kecamatan Kemranjen terdiri dari 15 Desa mulai dari ujung wilayah barat yaitu Desa Pagaralang sampai wilayah ujung timur Kecamatan Kemranjen yaitu Kedungpring. Maka dibutuhkan kerjasama yang baik dalam penertiban APS tidak lepas dari peran PPK dan Panwaslu Kecamatan.
Mewakili dari Kesekretariatan PPK Kecamatan Kemranjen, Sartini pada kesempatan yang sama berharap Satpol PP yang memiliki tugas dalam rangka menertibkan APS bersama KPU dan jajarannya dapat memaksimalkan pasukanya yang tersebar di 15 Desa di wilayah Kecamatan Kemranjen agar kegiatan penertiban APS dapat segera tuntas dalam waktu yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan amanah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 28 ayat 6 serta sesuai dengan arahan Bawaslu Kabupaten Banyumas, kita melaksanakan pengawasan dengan cara mengawasi dan mendata baik Itu APS maupun APK  yang berada di wilayah Hukum Panwaslu Kecamatan Kemranjen serta  berkoordinasi dengan Jajaran PPK Kecamatan Kemranjen dan Satpol PP dan Forkompimcam agar kegiatan penertiban APS dapat berjalan dengan maksimal untuk keterlibatan partisipatif masyarakat dalam menciptakan Pemilihan 2024 yang kondusif tanpa adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Dian Nurrofiq. (Humas Panwaslu Kemranjen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan