Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Sampai Ada Warga Pabuaran yang Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

PURWOKERTO UTARA, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Purwokerto Utara monitoring pemasangan DPSHP Kelurahan Pabuaran, di Kelurahan Pabuaran, Rabu, 17 Mei 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Panwaslu Purwokerto Utara, PPS beserta anggota, dan PKD Pabuaran. Chalil Rahman, Ketua PPS Pabuaran menyampaikan DPSHP masih perlu perbaikan, selain itu tahapan saat ini pada proses pengumuman saran, masukan, dan tanggapan masyarakat. Sehingga jika masih ada warga yang belum terdaftar masih bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih. "Saran, tanggapan, dan masukan masyarakat dimulai 17 Mei sampai 23 Mei 2023. Silakan dimaksimalkan. Bisa menghubungi kami (red, PPS) langsung atau PKD. Kami siap mengakomodir setiap warga yang belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum 2024," ujarnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Joko Utomo, Kordiv HPPH Panwaslu Purwokerto Utara berharap tiap PPS bisa segera menangani tanggapan masyarakat. "Jangan sampai ada laporan warga Kelurahan Pabuaran tidak bisa menggunakan hak pilihnya," imbuhnya. Perbaikan itu sesuai dengan UU No. 7 Pasal 56 huruf c mengenai perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (Joko Utomo/Humas Panwaslu Purwokerto Utara)
Tag
Berita