Lompat ke isi utama

Berita

Fungsi Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Reses di Tahun Politik Dimonitor Panwaslu

SUMPIUH, BAWASLU BANYUMAS-Pimpinan Panwaslu Kecamatan Sumpiuh melakukan pengawasan penyerapan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Pengawasan didampingi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Rabu 24 Mei 2023 di Aula Kelurahan Sumpiuh. Penyerapan aspirasi dihadiri Dedi Supriyanto, anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan 3. Selain itu tampak juga Robiq Lurah Sumpiuh, Dewan Pimpinan Cabang PKS dari Tambak, Sumpiuh, Kemranjen,dan tamu undangan sejumlah 50 orang. Pengawasan penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk memantau jalannya tugas sebagai wakil rakyat yang menjalankan reses, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pemilu  karena bertepatan dengan tahun politik. (Gustono/Humas Panwaslu Sumpiuh)      
Tag
Berita