Lompat ke isi utama

Berita

Edi: Kalau Butuh Tanggapan Masyarakat Soal DPS, Pemasangannya Harus Mendekat

BATURRADEN, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Baturraden menghadiri undangan Rapat Koordinasi Parmas, SDM, dan Hukum Pengawasan yang digelar PPK Baturraden, di Aula Riptaloka Kantor Kecamatan Baturraden, Jumat, 14 April 2023. Dalam hal ini, Ahamd Mufidin, Anggota PPK Baturraden menyampaikan materi mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan. Panwaslu memberikan saran dan masukan kepada PPK berkaitan dengan pemasangan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Pemasangan harus sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 pasal 59 bahwa pemasangan dalam bentuk hard copy dipasang di Kantor Kelurahan/Desa, Sekretariat/Balai RT RW, dan tempat strategis lainnya. "PPS dapat memasang di masing-masing TPS agar lebih strategis untuk dijangkau masyarakat. Kalau memang membutuhkan tanggapan ya harus mendekat ke masyarakat. Bagaimana bisa mengharapkan tanggapan tetapi dipasang di satu titik saja, misalnya Balai Desa," ujar Edi Purwanto Nugroho, SH, Ketua Panwaslu Baturraden. Edi juga menyarankan agar PPK tidak perlu mengkhawatirkan soal keamanan atau rusaknya DPS. Sebab, hal ini bisa menjadi indikator kepedulian masyarakat. "Jangan beralasan soal keamanan atau takut dirusak warga. Itu bisa jadi indikator peduli atau tidaknya masyarakat terhadap pemilu," ujarnya. Dalam hal ini, PPK menanggapi saran dan masukan dari Panwaslu dengan baik. PPK juga menyarankan kepada PPS se-Kecamatan Baturraden agar memperhatikan lagi soal pemasangan DPS. Sekaligus menindaklanjuti saran dari Panwaslu. (Tias/Humas Panwaslu Baturraden)
Tag
Berita