Lompat ke isi utama

Berita

Dihujani Pertanyaan, Dialektika Terjadi dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipasi di Ajibarang

Kecamatan Ajibarang

Foto bersama usai pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Warung Sate Ripan 3 Karangbawang, Ajibarang, Rabu (16/10).

AJIBARANG, BAWASLU BANYUMAS - Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serta minat masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi jalannya perhelatan Pilkada, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Ajibarang melaksanakan giat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Warung Sate Ripan 3 Karangbawang, Rabu (16/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkompimcam, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Ajibarang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh ketua organisasi masyarakat yang ada di Kecamatan Ajibarang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ajibarang, Endang Sri Lestari dalam sambutannya mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada setiap tahapan sangat dibutuhkan guna mensukseskan Pilkada. Dengan luasnya wilayah pengawasan dibandingkan jumlah anggota pengawas yang terbatas, tentu pihaknya sangat mengharapkan dukungan oleh semua pihak.
Di saat yang sama, Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah dalam pemaparan materinya menjelaskan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Ada beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait potensi pelanggaran dimana hal tersebut menjadi hal yang utama untuk diawasi.
Beberapa hal tersebut yaitu money politik /politik uang, netralitas TNI, POLRI, ASN, Kepala Desa serta perangkat desa, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, SARA, perusakan maupun penghilangan alat peraga kampanye (APK), kampanye dengan arak-arakan atau pawai, kampanye di tempat pendidikan maupun sarana kesehatan serta di lokasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dalam Sosialisasi tersebut, antusias masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul, sehingga terjadi diskusi antara peserta sosialisasi dan pemateri serta Panwaslu Kecamatan selaku penyelenggara. Salah satu peserta perwakilan dari Pemuda Pancasila, Agus menanyakan perihal penjelasan yang lebih mendalam terkait pengawasan. Bagaimana bila pihaknya melihat praktek money politik maupun alat peraga yang rusak, dirusak atau dipindahkan. Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana masyarakat bersikap terkait fenomena kolom kosong yang terjadi di dalam Pilkada Kabupaten Banyumas. Bagaimana bila kami melihat ada kerumunan massa yang mengatasnamakan pendukung kolom kosong, maupun melihat atribut kolom kosong yang tersebar di Ajibarang.
Peserta lain mewakili Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Amrudin Ma’ruf juga menanyakan perihal keikutsertaan RT dalam mengikuti kampanye apakah merupakan pelanggaran. Kemudian pihaknya juga menanyakan apakah ajakan untuk memilih kolom kosong merupakan pelanggaran.
Ketua BPD, Teguh juga turut bertanya mewarnai jalannya diskusi dua arah dalam giat sosialisasi tersebut. Teguh menanyakan perihal pelanggaran yang terjadi dihari terakhir masa kampanye apakah bisa ditindak. Teguh juga berharap agar Bawaslu tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadapat kinerja penyelenggara.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Rani Zuhriyah menyebut pihaknya dan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan, meskipun pelanggaran itu dilakukan di hari terakhir masa kampanye pihaknya akan tetap memproses. 
“Sudah menjadi komitmen kami untuk menegakkan keadilan pilkada,” ujar Rani.
Terkait RT boleh berkampanye, Rani menjelaskan bahwa RT tidak termasuk sebagai pejabat negara dalam regulasi Pilkada, sehingga tidak ada larangan untuk RT berkampanye. Menyikapi pertanyaan peserta lain terkait money politik, alat peraga kampanye dan kolom kosong, Rani menjawab setiap laporan pelanggaran untuk bisa ditindaklanjuti harus dilengkapi dengan alat bukti yang cukup. Jadi apabila masyarakat melihat adanya pelanggaran, membagi uang misalnya, atau merusak alat peraga kampanye, maka segera masyarakat dapat mengabadikannya dalam video agar bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Terkait kolom kosong, ujar Rani selama yang mengajak itu bukan pihak yang diharuskan netral dalam regulasi maka bukan merupakan pelanggaran. Adapun pergerakan pendukung kolom kosong serta atribut kolom kosong yang menyerupai alat peraga kampanye bukan merupakan obyek pengawasan karena regulasi pilkada tidak mengatur tentang hal itu, sehingga ranah penanganannya menjadi tanggung jawab kepolisian yang mempunyai kewajiban menjaga ketertiban umum. (Humas Panwaslu Ajibarang)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan