Daftar Pengawas TPS, Surat Mundur dari Parpol Wajib Bermaterai
|
JATILAWANG, BAWASLU BANYUMAS - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah berlangsung sejak tanggal 12 September 2024 kemarin. Hingga hari ini, Selasa, 24 September 2024, Panwaslu Kecamatan Jatilawang sudah menerima berkas calon Pengawas TPS sebanyak 100 pendaftar.
Salah satu syarat Pengawas TPS adalah tidak menjadi anggota partai politik. Berdasarkan syarat ini, maka saat menerima berkas pendaftaran Pengawas TPS, panitia rekrutmen memastikan setiap pendaftar bukan anggota partai politik. Keanggotaan partai politik dapat dilihat pada sistem informasi partai politik (Sipol). Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari 100 berkas pendaftaran yang masuk, terdapat 2 pendaftar yang tercatat dalam Sipol. Dua nama yang dimaksud adalah, S pendaftar Pengawas TPS dari Desa Tinggarjaya dan TN dari Desa Kedungwringin. Keduanya mengaku bukan anggota partai yang bersangkutan.
S sudah tercatat di Sipol sejak Pemilu 2024 tetapi yang bersangkutan tidak segera membuat laporan penghapusan keanggotaan ke KPU sehingga saat tahapan pilkada seperti saat ini masih tercantum dalam Sipol. S dengan bantuan staf Panwaslu Kecamatan Jatilawang telah mengisi link pendataan yang disiapkan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas. Link pendataan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan identitas, surat pengunduran diri bermaterai dan bukti pendaftar Pengawas TPS yang tercantum di Sipol. Selanjutnya, rekapan data ini akan dikirimkan ke KPU untuk dilakukan penghapusan keanggotaan partai politik.
Sementara itu, TN Pendaftar Pengawas TPS asal Desa Kedungwringin juga sudah membuat surat pengunduran diri dari kenggotaan partai politik. Berbeda dengan S, TN membuat surat pengunduran diri bermaterai tanpa tanda tangan dari pihak partai. Oleh karena itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Jatilawang, Arif Budiman, menyarankan TN untuk memperbaiki surat tersebut.
Arif menegaskan bahwa surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik wajib bermaterai dan memuat tanda tangan pihak partai yang bersangkutan. Arif juga mengingatkan kepada semua calon pendaftar Pengawas TPS untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila ada pendaftar yang tidak memenuhi syarat, maka akan gugur dalam seleksi administratif. (Septi/Kordiv HPPH Panwaslu Jatilawang)
editor: aks