Bedah PKPU, Panwaslu Lumbir Perkuat Kapasitas PKD di Masa Kampanye
|
LUMBIR, BAWASLU BANYUMAS - 7 hari masa kampanye berlalu, Panwaslu Kecamatan Lumbir berikan bimbingan teknis untuk memperkuat kapasitas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumbir, Rabu (3/10). Bimtek tersebut bertujuan untuk menguatkan pemahaman regulasi kampanye yakni Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
Urgensinya adalah penyamaan persepsi kolom kosong, metode kampanye juga tindakan preventif dan represif kaitannya dengan dugaan pelanggaran di masa kampanye. Bimtek kepada PKD tersebut dilaksanakan setelah Panwaslu Kecamatan mengikuti Rapat Kerja Teknis dengan Bawaslu Kabupaten Banyumas, Selasa (2/10).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Lumbir, Dariswan menjelaskan pentingnya memahami metode kampanye dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa kampanye terbagi menjadi 2, yaitu yang difasilitasi oleh KPU dan tidak difasilitasi oleh KPU. Salah satunya dalam alat peraga kampanye (APK), ada yang difasilitasi KPU dan tambahan yakni oleh paslon dan tim. Hal ini tentunya menimbulkan kewenangan dan akibat hukum yang berbeda dalam pembersihan APK. Pentingnya kita mulai atur strategi langkah kedepan," ujar Dariswan.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Lumbir, Firda Maria menjelaskan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 bagian kedua, metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, paragraf tiga, pasal 28 ayat (6) tertulis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan Pasangan Calon; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan Pemerintah Daerah.
Kemudian di bagian ketiga PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang metode kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan atau peserta pemilu pada paragraf 4 tentang pemasangan alat peraga pasal 39 ayat (4) menyebutkan pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
"Ini menimbulkan kewajiban yang berbeda, dimana saat pemilu jajaran Panwaslu mempunyai kewajiban untuk membersihkan APK sebelum masa tenang, namun untuk Pilkada Peraturan KPU mengamanatkan kewajiban pembersihan alat peraga kampanye ada pada jajaran KPU dan juga parpol peserta pemilu atau gabungan parpol dan atau peserta pemilu itu sendiri, ini tegas di dalam PKPU 13 tahun 2024," kata Firda Maria.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Lumbir, Sindu Prayitno menambahkan subjek hukum pelanggaran money politik tidak hanya diterapkan untuk pasangan calon, tim kampanye, parpol peserta pemilu ataupun relawan saja, namun tidak menutup kemungkinan tim kolom kosong meskipun dia tidak difasilitasi terdaftar dalam KPU, namun bisa terjerat pasal 66 PKPU 13 tahun 2024 jika menjanjikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; atau mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Karena dalam pasal 66 ayat (2), subjek hukumnya adalah setiap orang, dan tim kolom kosong bisa dijerat namun sebagai personal atau pribadi. (Firda Maria/Humas Panwaslu Lumbir)
editor: aks