Bawaslu Tegaskan Fasilitas Kelurahan dan Kecamatan Tidak Boleh untuk Kampanye
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk persiapan pengawasan tahapan kampanye di Purwokerto, Kamis (26/9). Dalam kesempatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono menyampaikan bahwa fasilitas Kecamatan dan Kelurahan tidak diperbolehkan untuk kampanye, namun untuk Aula Balaidesa diperbolehkan.
"KPU Banyumas sudah membuat zonasi larangan kampanye, ada larangan alat peraga kampanye di Jalan Gereja dan Jalan Soekarno. Ada ketentuan bahwa fasilitas kelurahan, kecamatan itu tidak bisa digunakan. Tapi kalau Aula di desa itu masih bisa digunakan sebagai ruang tatap muka dan pertemuan terbatas," ungkap Yon.
Yon menyampaikan bahwa seluruh aspek pengawasan sudah bergerak mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bahwa didalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah daerah. Bahwa Aula Kecamatan dan Kelurahan merupakan fasilitas pemerintah daerah, sedangkan Aula Balaidesa merupakan fasilitas pemerintah desa.
Selain itu, Yon juga menyampaikan kasus dugaan pelanggaran yang ada di Kecamatan Kedungbanteng bahwa ada satu forum yang dihadiri Kades dimana dalam sambutannya terdapat narasi yang netralitasnya dipertanyakan.
"Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di beberapa tempat, debat publik atau debat terbuka akan menjadi penyampaian visi misi, dikarenakan pasangan calonnya tunggal," tambah Yon. (Humas Bawaslu Banyumas)
editor: aks