Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rapat Kerja Kordiv HPPH dan PPPS se-Kabupaten Banyumas.

PURWOKERTO UTARA, BAWASLU BANYUMAS-Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kabupaten sudah ditetapkan KPU Banyumas pada 12 Mei 2023. Sehari sebelumnya, Kordiv PPPS dan Kordiv HPPH Panwaslu Purwokerto Utara sempat menghadiri Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 pukul 08.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyumas. Yon Daryono, Kordiv P2H Bawaslu Banyumas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas atas kerja kerasnya dalam mengawal penyusunan DPSHP. Saleh Darmawan, Kordiv PPS Bawaslu Banyumas juga menyampaikan bahwa pengawas pemilu itu harus teliti baik saat rekapitulasi dibacakan maupun setelah menerima Berita Acara Salinan DPSHP. "Tidak teliti 1 angka saja akan berakibat fatal, maka dari itu diharapkan pada mencermati data harus betul-betul teliti, serta jangan lupa memberikan saran dan perbaikan apabila terjadi kesalahan," ujarnya. Dalam kegiatan Rapat Kerja tersebut, semua Koordinator Divisi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas mempresentasikan hasil pengawasannya baik di Form A , Berita Acara Rapat Pleno DPSHP serta suasana saat Rapat Pleno. Presentasi pelaporan dimulai Kecamatan Purwokerto Utara ditutup Kecamatan Sokaraja. (Joko Utomo/Humas Panwaslu Purwokerto Utara)
Tag
Berita