Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Rilis Hasil Pengawasan, 16 Kasus Terbukti Melanggar!

SEMARANG, BAWASLU JATENG-Hingga bulan Juni 2023, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merilis hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya di 35 Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikan Kordiv Humas Bawaslu Jateng, Roffiudin SHI MIkom, Senin 3 Juli 2023. "Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 hingga Juni 2023 terdapat 10 kasus kode etik di seluruh Jawa Tengah. Diantaranya penyelenggara yang tidak melaksanakan asas jujur dalam pemilu, dan tidak bisa menjaga profesionalitas," ujar Rofi. Selain itu terdapat juga kasus kode etik tentang KPU dalam menetapkan PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk penyelenggara pemilu yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Sementara Roffiudin juga menyampaikan data pelanggaran dugaan Pemilu 2023 di Jawa Tengah cukup banyak. "Sampai dengan Juni 2023, terdapat 16 kasus terbukti. Diantaranya pelanggaran administrasi dua kasus, pidana nol, kode etik 10 kasus, dan pelanggaran hukum lainnya 4 kasus," kata Rofi. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga mencatat, terdapat 36 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tidak terbukti. Dengan demikian kasus tidak diteruskan ke tahap selanjutnya. "Untuk pelanggaran administrasi terdapat dua kasus. Pertama, Pantarlih yang terpilih status kependudukannya tidak sesuai. Kedua, Pantarlih tidak menempelkan stiker dan tidak memberikan tanda terima coklit," ujar mantan wartawan dan juga Komisioner KPID Jateng ini.   Di akhir rilis data penangganan dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 hingga Juni 2023 di wilayah Provinsi Jateng, Bawaslu mencatat, pelanggaran hukum lainnya mencapai 4 kasus. Pertama ASN tidak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu, satu kasus. kemudian, ASN berfoto bersama dan menunjukan perilaku keperpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif, satu kasus. "Terakhir kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, dan atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verififikasi faktual bakal calon peserta pemilu sebanyak dua kasus," ujar Roffiudin. (Yon Daryono/Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas)
Tag
Berita