Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beri Pemahaman Regulasi Pilkada Kepada Tokoh Masyarakat di Sumbang

Kecamatan Pekuncen

Foto bersama usai penandatanganan Deklarasi Pengawasan Partisipatif oleh seluruh peserta yang hadir di Sumbang, Kamis (17/10).

SUMBANG, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Sumbang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan mengundang Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah sebagai pemateri, Kamis (17/10).

“Kita undang tokoh masyarakat mulai dari tokoh keagamaan, ormas, komunitas atau paguyuban yang ada di pemerintahan desa, Alhamdulillah datang semua,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Sumbang, Dyah Pipit Aryani.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta berperan dalam Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada 2024. Karena Pengawas Pemilihan butuh sinergi dan juga peran masyarakat agar Penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan kondusif dan dugaan pelanggaran dapat dicegah serta diminimalisir guna terselenggaranya pilkada yang damai dan aman.

“Pengawasan Partisipatif itu kan melibatkan seluruh elemen masyarakat, harapannya setelah kegiatan ini para tokoh ini dapat memahami regulasi Pilkada 2024, karena ada perbedaan aturan terkait penyelenggaraan dan pengawasannya sehingga setelah itu mereka bisa merangkul masyarakat lainnya untuk dapat ikut serta menjadi Pengawas Partisipatif dimana mereka bisa melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran, penyebaran hoax, money politic maupun larangan pilkada lainnya,” tambah Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Sumbang, Laelatul Nurul Fadhilah.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menegaskan terkait pelanggaran money politic pada Pilkada 2024 ini dapat dikenai pidana dengan pidana penjara maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan ini berlaku untuk keduanya yaitu si pemberi dan penerima money politic.

Acara Sosialisasi ini juga disertai penandatanganan deklarasi Pengawasan Partisipatif oleh seluruh peserta yang hadir. (Humas Panwaslu Sumbang/ Laelatul Nurul Fadhilah)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan