Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Minta Peserta Pilkada Tertib dalam Berkampanye

Bawaslu Banyumas

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi (kedua dari kiri) saat menerima dokumen BA dan SK Penetapan Nomor Urut Paslon dari Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, Senin (23/8) malam.

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Pasca penetapan pasangan calon dan dimulainya masa kampanye pada tanggal 25 September 2024, Bawaslu Kabupaten Banyumas meminta peserta Pilkada dalam hal ini pasangan calon dan timnya mematuhi Surat Keputusan KPU Nomor 1542 tentang Lokasi/tempat yang dilarang untuk Kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi ketika dihubungi lewat saluran telepon, Rabu (25/9).

Sesuai dengan SK KPU Kabupaten Banyumas, adapun tempat yang dilarang adalah Alun-alun Purwokerto, Alun-alun Banyumas, Pendopo Sipanji Purwokerto, Pendopo Adipati Mrapat Kecamatan Banyumas, Pendopo Wakil Bupati Banyumas, Purwokerto Smart Room, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan, yaitu Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan tempat layanan kesehatan lainnya.

“Tempat-tempat tersebut adalah termasuk halaman, pagar, dan tembok,” ujar Imam.

Selain itu Gedung Perkantoran dan Aula Kecamatan, Gedung Perkantoran dan Aula Kelurahan, dan Lokasi atau tempat fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya, dan tempat pendidikan berupa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA atau sederajat.

Sedangkan Perguruan tinggi, Imam menyebutkan diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut Kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Sementara Untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol yaitu Ruas Jalan Jenderal Sudirman, ruas Jalan Jenderal Gatot Subroto, ruas Jalan Masjid Purwokerto, ruas Jalan Ragasemangsang, ruas Jalan Merdeka, ruas Jalan Overste Isdiman, ruas Jalan Dr. Angka, ruas Jalan Bung Karno, dan Jalan Gereja. Termasuk pemasangan alat peraga di jembatan juga dilarang.

“Tidak lupa seluruh jembatan termasuk pagar jembatan dan overpass di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas,” Kata Imam.

Selain itu penempatan alat peraga Kampanye dan bahan kampanye juga dilarang ditempelkan pada sarana dan prasarana publik, taman, fasilitas perlengkapan jalan, kantor Penyelenggara Pemilu, gudang logistik Pilkada, dan pepohonan baik dengan dipaku, dilem, ataupun model penempelan lainnya.

Jika dipasang di tempat atau lahan dengan kepemilikan pribadi, Imam menyebutkan diperbolehkan namun harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemilik/penanggung jawab lokasi/tempat/ wilayah yang bersangkutan dan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota/wilayah setempat. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan