Bawaslu Banyumas Hadiri Rakor Penyusunan Laporan Dana Kampanye
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Selasa (22/10). Rapat tersebut membahas tentang penggunaan Aplikasi Sikadeka dan Pelaporan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye).
Ada tiga hal yang disampaikan oleh Imam saat rapat tersebut. Pertama, Bahwa timeline pelaporan dana kampanye harus dipatuhi. Kedua, Kewajaran di dalam laporan LPSDK harus diperhatikan.
"Bawaslu sebenarnya bisa memprediksi pengeluaran. Bisa dari APK yang dikeluarkan Paslon, kegiatan pertemuan ataupun rapat. Sehingga kami mohon ada kewajaran dalam pelaporan. Kemudian untuk sumbangan yang dilarang dalam kampanye, termasuk salah satunya ASN," ujar Imam.
Kemudian menurut Imam yang ketiga, paslon juga tidak boleh menerima sumbangan dari pihak yang dilarang.
"Jangan sampai ada ASN, Kades, dan sebagainya yang diterima sumbangannya kemudian dicatat dalam LPSDK," jelas Imam. (Humas Bawaslu Banyumas)
editor: aks