Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Awasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas awasi penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) secara manual di Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (24/9) malam. 

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan melekat penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (24/9). Diketahui bersama bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 bahwa tanggal 24 September 2024 merupakan batas akhir penyampaian LADK oleh LO Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Banyumas.

"Rekan-rekan Divisi Teknis, dikarenakan ada trouble dimana aplikasi SIKADEKA belum bisa menggenerate hasil unggahan LADK, maka tanda terima LADK dapat dilakukan secara manual," ujar Kordiv PP Datin Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono.

Menurut aturan, yang dinamakan LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan pihak lain.

LADK sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi RKDK, saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran Pasangan Calon termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing Pasangan Calon, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Sementara menurut hasil pengawasan Bawaslu Banyumas, terdapat 8 berkas lampiran LADK yang diterima KPU. Berkas tersebut sudah kami cek lengkap dan valid. Pukul 19.41 WIB sudah kami terima, namun kalau submit pukul 17.55 dari LO Paslon, kemudian karena Sikadenya KPU error, jadi penyerahan secara manual," jelas Yon. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan