Lompat ke isi utama

Berita

Bakal Caleg Harus Berstatus sebagai WNI

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS-PKD Kedungwringin menghadiri acara Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serta regulasi PKPU No 10 Tahun 2023, di Aula Balai Desa Kedungwringin, Kamis, 11 Mei 2023. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Desa Kedungwringin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPS Kedungwringin, PKD Kedungwringin, perwakilan Partai Politik (PKS, Gerindra, PDIP, Golkar, dan PKB), serta Ketua RW dan RT se-Desa Kedungwringin. Dalam pemaparan, Ketua PPS Kartiko menjelaskan dasar hukum PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Kemudian dokumen persyaratan administrasi bakal calon meliputi KTP-el, surat penyataan form model BB, fotocopy ijazah, surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter atau rumah sakit pemerintah, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, Kartu Tanda Anggota Partai Politik, dan pas foto terbaru. Apabila bakal calon adalah seorang ASN, TNI atau Polri, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari profesinya. Kemudian jika bakal calon bertempat tinggal di luar negeri, ada tambahan persyaratan fotocopy paspor, surat pernyataan tinggal di wilayah tersebut dari Konsulat atau Kedutaaan, namun harus masih berstatus WNI. Waktu pelaksanaan pendaftaran mulai Senin, 1 Mei sampai Minggu, 14 Mei 2023. “Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan aman,” ujar Luthfi Al Fatah, PKD Kedungwringin. (Heriana Eka Dewi/Humas Panwaslu Patikraja)
Tag
Berita