Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Regulasi Tahapan Kampanye, Panwaslu Pekuncen Adakan Diskusi Kelompok

Kecamatan Pekuncen

Panwaslu Kecamatan Pekuncen mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pekuncen, Sabtu (28/9).

PEKUNCEN, BAWASLU BANYUMAS - Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Pekuncen mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pekuncen, Sabtu (28/9).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh PKD se-Kecamatan Pekuncen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PKD dalam menghadapi tahapan kampanye yang saat ini telah dimulai. Hal ini penting untuk dilakukan agar PKD memiliki pemahaman yang benar terkait ketentuan dan regulasi tahapan kampanye.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pekuncen, Dedi Muafif berharap agar PKD paham dan menguasai regulasi tahapan yang sedang berlangsung. 

“Kami berharap PKD memahami regulasi tahapan kampanye, sehingga ketika terjun di lapangan PKD sudah menguasai aturan dan prosedur yang harus dijalankan,” ujar Dedi.

Agar PKD bisa memahami regulasi, dalam kegiatan kali ini Komisioner Panwaslu Kecamatan Pekuncen berinisiatif untuk mengadakan diskusi kelompok. PKD yang berjumlah enam belas dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing kelompok berdiskusi pasal-pasal yang ada dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. 

Setelah berdiskusi, setiap kelompok kemudian mempresentasikan hasil diskusinya. Beberapa contoh kasus dipaparkan semisal tentang tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye dan bentuk-bentuk kampanye hitam. Presentasi yang dilakukan juga mendapat tanggapan dari Komisioner Panwaslu Kecamatan Pekuncen dan PKD sehingga satu sama lain bisa saling koreksi. (Humas Panwaslu Pekuncen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan