Lompat ke isi utama

Berita

Awasi PPS Bersihkan APS, Panwaslu Lumbir Ingatkan Batas Kewenangan PKD

Kecamatan Lumbir

Panwaslu Kelurahan/Desa awasi pembersihan APS oleh PPS Desa setempat di wilayah Kecamatan Lumbir, Minggu (6/10).

LUMBIR, BAWASLU BANYUMAS - Alat Peraga Sosialisasi (APS) mulai dibersihkan oleh PPS Desa setempat di wilayah Kecamatan Lumbir pasca turunnya surat imbauan KPU Banyumas Nomor 1018/PL.02.4-SD/3002/2/2024 tentang surat imbauan penertiban APS, Minggu (6/10). Panwaslu Kecamatan Lumbir mengimbau pada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk dapat menjalankan fungsi koordinasi dan melaksanakan pengawasan.

"Dalam PKPU kewenangan pembersihan Alat Peraga Kampanye oleh KPU dan parpol maupun paslon dan timses, kami hanya berkoordinasi dan mendata titik mana saja APK terpasang, begitupun juga Alat Peraga Sosialisasi, kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Lumbir, Dariswan.

Dariswan juga menjelaskan Satpol PP Kabupaten Banyumas mengunjungi Kantor Sekretariat Panwaslu Lumbir, Sabtu (5/10). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait APS yang akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP, namun menunggu surat perintah dari Pj Bupati Banyumas.

Dariswan menambahkan Alat Peraga Sosialisasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Lumbir sudah diinventarisir oleh PKD, namun jajaran pengawas hanya sampai pada batas kewenangan inventarisir dan pengawasan saja. Jika ada APS yang melanggar aturan Perda Banyumas, tugas pengawas hanya mengimbau kepada jajaran PPK untuk dapat berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk ditindaklanjuti.

Ini penting untuk digaris bawahi, bahwa pasal 28 ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengamanatkan KPU sebagai eksekutor dalam pembersihan APK. (Firda Maria/Humas Panwaslu Lumbir)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan