Lompat ke isi utama

Berita

14 KK dan 15 E-KTP Diserahkan ke PPK oleh Panwaslu Sumpiuh

SUMPIUH, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Kecamatan Sumpiuh memberikan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  pada hari Rabu 5 April 2023. Veri Happy Kordiv Sumber, Daya, Manusia (SDM) dan Pusdatin, serta Gustono Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas mendatangi Sekretariat PPK Sumpiuh untuk menyerahkan surat imbauan dan daftar nama untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Sugeng Ketua PPK Sumpiuh menyambut baik kedatangan jajaran Panwaslu dan menerima surat imbauan serta berkas salinan Kartu Keluarga (KK) 15 lembar, Kartu Tanda Penduduk (E.KTP) 14 lembar. "Daftar nama yang diusulkan ke PPK merupakan warga yang baru saja melakukan rekam data serta baru saja mendapatkan KK dan E-KTP baru," kata Gustono Humas Panwaslu Kecamatan Sumpiuh. Fasilitasi rekam data untuk pembuatan KK dan E.KTP akan terus dilaksanakan sampai dengan 14 Februari 2024 dalam rangka Kawal Hak Pilih Pemilu 2024. (Gustono/Humas Panwaslu Sumpiuh)    
Tag
Berita