Tingkatkan Kompetensi Hukum, Bawaslu Banyumas Ikuti Teknis Penyusunan Jawaban Persidangan Jateng
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Teknis Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait/Pihak Tergugat dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Persidangan di Pengadilan Negeri secara daring, Kamis (11/6). Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut menekankan pentingnya penguatan kapasitas hukum bagi jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai proses persidangan dan penyelesaian perkara.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menyampaikan bahwa kompetensi hukum menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus dimiliki jajaran Bawaslu. Kemampuan menyusun jawaban, keterangan, maupun dokumen hukum yang tepat dinilai dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus memperkuat posisi lembaga saat menghadapi proses hukum.
“Jajaran Bawaslu perlu memiliki pemahaman yang memadai terkait teknik penyusunan dokumen hukum dan strategi beracara agar mampu menjalankan tugas secara profesional serta memberikan respons yang tepat terhadap setiap perkara yang dihadapi,” kata Diana.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Agnes Natasia yang menjelaskan mengenai layanan advokasi hukum bagi pengawas pemilu serta berbagai jenis perkara yang dapat memperoleh pendampingan hukum dari Bawaslu RI. Sementara itu, Adeline Syahda menjelaskan teknik penyusunan surat kuasa khusus dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, memperkuat kualitas penanganan perkara, serta memastikan setiap proses pengawasan dan penyelesaian sengketa maupun persidangan dapat dilaksanakan secara akuntabel, profesional, dan berintegritas. (nrp/aks)