Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Saran Panwaslu Kecamatan, PPK Patikraja Petakan Ulang TPS

Kecamatan Patikraja

Panwaslu Kecamatan Patikraja hadiri kegiatan Rapat Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan PPK Patikraja di Aula Kecamatan Patikraja, Minggu (21/7).

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Patikraja seperti diberitakan sebelumnya telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK pada tanggal 5 Juli 2024 lalu. Surat tersebut sudah dibalas oleh PPK Patikraja dan menindaklanjuti dengan memetakan ulang 95 Pemilih yang dinilai penempatan TPSnya jauh dari tempat tinggal.

”Sejumlah 95 pemilih yang disarankan sudah dieksekusi oleh Pantarlih setempat dari Pemilih TPS 5 menjadi TPS 6 sejumlah 64, dari Pemilih TPS 4 Menjadi TPS 5 Sejumlah 26, dari Pemilih TPS 1 Menjadi TPS 2 Sejumlah 5," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Patikraja, Bob Judono, Minggu (21/7).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panwaslu Kecamatan Patikraja, Rima Yulianti menyampaikan dalam hal stiker yang dipasang setelah dicoklit sebagai bentuk tanda telah dicoklit oleh Pantarlih setempat, maka Pemilih diatas akan dituliskan sesuai dengan Pemilih dalam TPS yang sebenarnya. 

Rima juga menjelaskan bahwa dari Pemetaan Pemilih TPS yang telah diperbaiki, maka dapat disampaikan bahwa dalam TPS 6, TPS 5, dan TPS 1 tidak melebihi dari ketentuan dalam ayat 2 Pasal 10 PKPU No. 7 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa dalam TPS paling banyak 600 Pemilih.

"Sudah sesuai karena dalam TPS tersebut di kisaran 580 - 590," tambah Rima. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
Berita
bawaslu banyumas
Pencegahan