Rofiuddin Ingatkan Bawaslu Banyumas, Medsos Lembaga Bukan “Album Pimpinan”
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, mengkritisi pola pengelolaan media sosial lembaga yang masih didominasi konten seremonial dan berfokus pada aktivitas pimpinan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 14 bertema “Pengembangan Literasi Pengawasan di Era Digital” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (8/6).
Menurut Rofiuddin, pengelolaan media sosial lembaga saat ini masih sering terjebak pada upaya memperbanyak unggahan tanpa memperhatikan kebutuhan informasi publik. Akibatnya, konten yang diproduksi cenderung formal, kaku, dan kurang menarik bagi masyarakat luas sehingga belum mampu memperkuat literasi pengawasan secara optimal.
“Misalnya, pakai judulnya saja Ketua Bawaslu membuka rakor pengawasan era digital, bagi publik itu enggak penting. Konten produk kita itu masih terjebak pada hal yang formal, yang kaku, bahkan ada kritik bahwa media sosial kita itu seperti album pimpinan. Maka ini kemudian menurut saya juga harus dihindari,” tegas Rofiuddin.
Rofiuddin juga menyoroti pentingnya strategi publikasi berbasis data. Ia menjelaskan bahwa pengelola media sosial harus memahami perilaku audiens, termasuk waktu terbaik untuk mengunggah konten serta tren konsumsi informasi digital. Di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI), menurutnya, tantangan ke depan bukan sekadar memproduksi banyak konten, tetapi memastikan pesan-pesan pengawasan dapat hadir dan mendominasi ruang digital yang semakin kompetitif.
“Menurut saya memperbanyak produk konten untuk diunggah di website dan media sosial saja itu tidak cukup, karena eranya sudah era AI. Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah bagaimana konten pengawasan dapat mendominasi di sistem AI. Ini yang perlu kemudian kita jadikan sebagai rujukan,” ucap Rofiuddin.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi dan literasi pengawasan di ruang digital, sehingga pesan-pesan pengawasan pemilu dapat tersampaikan secara lebih efektif, adaptif, dan menjangkau masyarakat yang lebih luas di tengah perkembangan teknologi yang terus bergerak dinamis. (aks)