Rapat Tim Penilai Arsip, Bawaslu Banyumas Bahas Usul Pemusnahan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Tim Penilai Arsip di ruang rapat kantor, Rabu (13/5). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penilaian terhadap arsip usul musnah di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banyumas guna mendukung penataan administrasi dan pengelolaan arsip yang lebih tertib.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Nunus Danianto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penataan arsip yang jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Arsip yang dikelola bahkan mencakup dokumen sejak tahun 2007 hingga 2019.
“Dalam hal kearsipan ini, kita memang di sini ada arsip dari tahun 2007 sampai 2019. Karena apapun bentuknya, arsip kita sudah sangat banyak,” ungkap Nunus.
Nunus berharap proses penilaian dan pemusnahan arsip dapat segera dituntaskan bulan ini dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa secara substansi arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan sudah jelas, sehingga tahapan berikutnya tinggal penyelesaian administrasi.
“Semoga di bulan Mei ini sudah ada kepastian berkaitan dengan pemusnahan, untuk teknis disesuaikan dengan peraturan yang ada. Yang jelas kalau bisa ini akselerasi,” harap Nunus.
Sementara itu, Arsiparis Penyelia dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas, Fitriyah menjelaskan bahwa proses usul musnah arsip pada prinsipnya sama, hanya berbeda pada mekanisme persetujuan. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan aturan lama dalam menilai arsip lama.
“Untuk menilai retensi arsipnya tidak bisa ditarik ke peraturan yang baru, tetap pakai aturan yang lama. Kalau dulu belum ada peraturannya, menilainya pakai tim penilai,” jelas Fitriyah.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap pengelolaan arsip dapat berjalan lebih sistematis, dan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku. Selain mendukung efisiensi ruang penyimpanan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi kelembagaan yang profesional dan tertib arsip. (aks)