Rapat Jajaran Sekretariat, Bawaslu RI Matangkan Pembentukan 139 Unit Kerja Mandiri
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu RI mematangkan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan tata kelola sekretariat. Dari 253 Bawaslu Kabupaten/Kota yang diusulkan, sebanyak 139 telah disetujui menjadi UKM atau sekitar 55 persen, sementara 114 lainnya masih dalam proses pengajuan. Perkembangan tersebut disampaikan dalam Rapat Rutin Jajaran Sekretariat terkait pembinaan dan evaluasi yang diikuti Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas secara daring, Senin (28/9).
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan, menjelaskan pembentukan UKM mengacu pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/1411/M.KT.01/2026 tentang Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahap IV. Menurutnya, Bawaslu akan melanjutkan proses pengajuan bagi 114 Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menjadi UKM, sementara 139 yang telah disetujui akan memasuki tahapan tindak lanjut kelembagaan.
“Dari 253 yang diusulkan, yang disetujui 139 atau 55 persen menjadi Unit Kerja Mandiri. Tersisa 114 yang akan diajukan menjadi UKM. Bagi yang sudah menjadi satker akan ada evaluasi,” kata Yuda.
Yuda menambahkan, evaluasi juga dapat mencakup kemungkinan pengajuan perubahan tipe klasifikasi satuan kerja dari Tipe B menjadi Tipe A dengan mempertimbangkan dokumen pendukung dan hasil verifikasi. Berdasarkan hasil koordinasi dan evaluasi bersama KemenPAN-RB, sebanyak 67 satuan kerja masuk Kelas A dan 72 lainnya Kelas B. Ia menekankan klasifikasi tersebut tidak perlu menjadi perdebatan karena fokus utama adalah menyelesaikan proses pembentukan UKM.
“Langkah selanjutnya adalah pemenuhan jabatan struktural di 139 UKM baru dengan total SDM struktural sebanyak 623 orang. Proses ini akan ditindaklanjuti melalui penetapan SK Sekjen Bawaslu RI,” ucap Yuda.
Keikutsertaan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam rapat tersebut menjadi bagian dari pembinaan dan evaluasi jajaran sekretariat sekaligus untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kebijakan kelembagaan. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi jajaran sekretariat dalam mempersiapkan tindak lanjut sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi. (dah/aks)