Rani Bekali 17 Mahasiswa Magang Cara Mengawal Data Pemilih Berkelanjutan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Sebanyak 17 mahasiswa magang dibekali pemahaman mengenai pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Kamis (24/9). Pembekalan tersebut diberikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah dengan mengulas mekanisme uji petik, potensi persoalan data pemilih, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Mahasiswa yang mengikuti pembekalan berasal dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas BSI Kampus Purwokerto, dan Universitas Amikom Purwokerto. Rani menjelaskan, uji petik dilakukan dengan mengambil sampel data pemilih untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap akurasi data pemilih.
“Uji petik dilakukan dengan mengambil sampel data pemilih untuk diverifikasi dan divalidasi,” jelas Rani.
Dalam praktiknya, pengawasan masih menghadapi sejumlah persoalan klasik, seperti data pemilih ganda dan NIK invalid, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar, pemilih di bawah 17 tahun dan belum kawin yang salah dimasukkan, perubahan status TNI/Polri, hingga pemilih yang telah berpindah domisili secara de facto tetapi administrasi kependudukannya belum diperbarui.
Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan uji petik mengumpulkan bahan dari hasil pengawasan pemilu terakhir, data PDPB KPU yang sedang berjalan, serta laporan pengaduan masyarakat. Setiap pengawasan langsung dan uji petik wajib dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Apabila ditemukan kesalahan administrasi atau kekeliruan data, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan tertulis kepada KPU Banyumas.
“Saran perbaikan tertulis disampaikan kepada KPU Banyumas sesuai tingkatannya, dan KPU harus melaksanakan perbaikan maksimal tujuh hari sejak surat diterima,” kata Rani.
Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, jajaran Bawaslu akan mencatatnya sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Melalui pembekalan ini, mahasiswa diharapkan memahami proses pengawasan PDPB sekaligus dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan selama menjalani program magang di Bawaslu Banyumas. (aks)