Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Bawaslu Kabupaten Banyumas gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu di Sentra Gakkumdu, Jum’at (22/10/23). Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bakesbangpol Banyumas, Kordiv PPPS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas dan Ketua DPC/DPD Partai Politik se-Kabupaten Banyumas. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Banyumas menyampaikan Pemilu 2024 lebih terfokus pada pencegahan seperti yang sudah dijalankan sebelumnya yaitu Cegah Awasi Tindak (CAT). "Terkait dengan Kebijakan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Banyumas masih terlihat kondusif" kata Imam Arif Setiadi. Selain KPU dengan Regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu juga memiliki Regulasi yang cukup banyak diantaranya seperti UU Netralitas ASN, Manajemen ASN dan POLRI serta BPD yang tidak boleh terjun dalam politik. "Pengawas Desa yang berjumlah lebih kurangnya 543 orang dapat diberdayakan dengan baik" tuturnya. Materi terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang disampaikan oleh Suharso Agung Basuki, S.H., M.H. Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Banyumas. Dalam pemaparannya disampaikan beberapa hal diantaranya yaitu terkait Regulasi Pemilu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022). Tim Mediasi Bawaslu Kabupaten Banyumas yang telah bersertifikat (C.Med) yaitu Imam Arif Setiadi, M.Si. (Ketua Bawaslu Banyumas), Yon Daryono, M.Sos. (Kordiv PP dan Datin), Amin Latif, S.Sos. (Kordiv SDMO dan Diklat), Rani Zuhriyah, S.Pd.I. (Kordiv P2H). Terkait dengan mekanisme, Sengketa Dalam Pemilu sebagai Bagian Penegakan Hukum, Penyelesaian Sengketa di Bawaslu juga sebagai Upaya Administratif seperti yang tertera dalam regulasi UU Pemilu pasal 467 – pasal 469 ayat (2). Regulasi terkait dengan kewenangan dan mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) serta mekanisme mediasi/adjudikasi dan suatu putusan. Sekretaris  Bakesbangpol Kabupaten Banyumas menambahkan Pesta Demokrasi Tahun 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai mekanisme/tata aturan yang ada. Jika terjadi gesekan kecil antar partai politik dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. (Humas/Bawaslu Banyumas).
Tag
Berita