Lompat ke isi utama

Berita

Podcast Bawor Ngabuburit Pengawasan Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bawaslu Banyumas

Proses tapping Podcast Bawor edisi spesial Ngabuburit Pengawasan bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono (kiri) sebagai narasumber dan dipandu Anggota Panwaslu Kecamatan Jatilawang Pilkada 2024, Septi Nurlaeli (kedua dari kiri) di Purwokerto, Rabu (18/2). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melakukan tapping Podcast Bawor (Bawaslu Banyumas Ngobrol) edisi spesial Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Analisis Aturan Larangan Tempat Ibadah untuk Kampanye” di Purwokerto, Rabu (18/2). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik terkait regulasi kampanye serta upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui media digital.

Podcast menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono sebagai narasumber dan dipandu Anggota Panwaslu Kecamatan Jatilawang Pilkada 2024, Septi Nurlaeli. Dalam diskusi tersebut dibahas dasar hukum larangan kampanye di tempat ibadah, bentuk sanksi atas pelanggaran, hingga batasan penggunaan area sekitar tempat ibadah.

“Tempat ibadah harus steril dari aktivitas politik praktis agar tetap menjadi ruang yang netral, inklusif, dan tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat,” jelas Yon.

Selain itu, Yon menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga kesakralan tempat ibadah serta mencegah politisasi identitas yang dapat memecah belah umat. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sahabat Bawaslu dapat menyaksikan Podcast Bawor edisi spesial Ngabuburit Pengawasan melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Kabupaten Banyumas. https://youtube.com/@bawaslubanyumas (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan