PKD Wajib Laporkan Hasil Pengawasan di AKP secara Online
|
TAMBAK, BAWASLU BANYUMAS-Setelah dilantik pada 5 Februari 2023, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Tambak langsung turun melakukan pengawasan di lapangan. Salah satu tahapan yang sedang berlangsung saat ini dan harus diawasi adalah tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih).
Panwaslu Kecamatan Tambak menindaklanjuti dengan mengadakan sosialisasi pengisian Form A hasil pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan (AKP) pada 12 PKD di Kecamatan Tambak pada 10 Februari 2023. Sementara tahapan Mutarlih dimulai 12 Februari 2023 higga 14 Maret 2023.
Agar mempermudah dalam penyampaian laporan Form A hasil pengawasan dan AKP, Panwaslu Tambak menyediakan media pelaporan yang diisi secara online yaitu melalui Google Form.
AKP digunakan untuk melaporkan kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit), uji petik KK, pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) pendukung calon anggota DPD, dan pengawasan kepemiluan lainnya.
Dengan pelaporan secara online ini, maka PKD akan dapat melaporkan kegiatannya secara lebih cepat dan efektif dan mudah dipantau Panwaslu Tambak. Selain itu Panwaslu juga akan lebih mudah dalam mengolah data hasil laporan PKD untuk dilakukan perekapan dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banyumas kapan saja dibutuhkan.
“Untuk kendalanya sendiri, ada PKD yang daerahnya susah sinyal,” ujar Oky, Kordiv Hukum, Penecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Panwaslu Tambak. “Jadi mau tidak mau saat mengirimkan laporannya ia harus ngungsi dulu ke tempat yang sinyalnya bagus,” ujarnya. (Nurul, Tim Humas/Oky Humas Panwaslu Tambak)
Tag
Berita