Lompat ke isi utama

Berita

PKD Tak Laksanakan Tugas, Panwaslu Lumbir Berikan Surat Peringatan

Kecamatan Lumbir

Anggota Panwaslu Kecamatan Lumbir, Dariswan (kiri).

LUMBIR, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Lumbir berikan Surat Peringatan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang tidak hadir untuk keempat kalinya dalam rapat koordinasi mingguan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumbir, Selasa (23/7).

“Dari hasil evaluasi mingguan yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan bersama dengan PKD, ada satu PKD yang 4 kali tidak mengikuti undangan rapat koordinasi mingguan dan tidak melaksanakan piket harian yang dijadwalkan oleh Panwaslu Kecamatan tanpa izin,“ ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Lumbir, Sindu Prayitno, Selasa (23/7).

Sementara itu Anggota Panwaslu Kecamatan Lumbir, Dariswan mengatakan bahwa PKD tersebut tidak melaporkan tugas yaitu laporan form A uji petik dari tanggal 18 Juni sampai dengan masa uji petik selesai. Sudah dilakukan pemanggilan dan diberikan pengarahan agar memperbaiki kinerja kedepan.

“Sudah kami buatkan Surat Peringatan pertama pada PKD bersangkutan dan sudah disampaikan, dengan pertimbangan sudah dilakukan mediasi oleh pengampu dabin Dermaji, Dariswan yang juga Kordiv PPPS, namun belum ada perubahan dalam kinerjanya, maka dari itu disampaikan surat  peringatan, jika setelah surat peringatan masih tidak ada perubahan maka akan kami plenokan kembali untuk dapat di PAW,” kata Sindu.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panwaslu Kecamatan Lumbir, Firda Maria mengatakan pentingnya peran PKD dalam masa uji petik untuk dapat menjadi ujung tombak dan kepanjangan tangan dari Panwaslu Kecamatan, sehingga jika PKD tidak kooperatif maka akan menghambat pelaporan dan memungkinkan terjadinya keterlambatan dalam pencegahan maupun penanganan pelanggaran nantinya mengingat jangka waktu penanganan pelanggaran hanya 5 hari. Harapan kedepan tidak ada lagi PKD yang tidak melaksanakan tugas. (Humas Panwaslu Lumbir/Firda Maria)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Pilkada2024
Berita