Petakan Pemilih GenZ, Panwaslu Kemranjen Menyisir Sekolah Swasta
|
KEMRANJEN, BAWASLU BANYMAS – Panwaslu Kecamatan Kemranjen bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Sirau melaksanakan pengawasan daftar pemilih di sekolah swasta sekitar Desa Sirau, Sabtu (28/9). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan siswa yang lahir direntang tahun 1996-2012 dan sudah berusia 17 tahun namun belum masuk daftar pemilih pada Pemilihan 2024.
Panwaslu Kecamatan Kemranjen berkoordinasi dengan pihak sekolah SMA Ma’arif NU 1 Kemranjen dan bertemu dengan M. Fatchurrozaq. Pertemuan tersebut untuk mengidentifikasi daftar siswa yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan genap berusia 17 tahun.
”Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP Elektronik, tetapi yang belum masuk daftar pemilih pada Pemilihan 2024,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Dian Nurrofiq.
Hal ini menjadikan pembelajaran demokrasi sejak dini untuk masa depan generasi anak bangsa bagi Generasi Z khususnya Pemilih Pemula dalam memilih pemimpin 5 tahun kedepan. Dalam hal ini dunia pendidikan juga memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilihan 2024 dengan cara berpartisipasi pengawasan secara aktif. Apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dapat melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan 2024.
Sebagai contoh dugaan pelanggaran Pemilihan, misalkan terdapat civitas akademika di sekolah yang mengkampanyekan untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur dilingkungan sekolah. Hal ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangann yang berlaku dan akan berakibat terjadi kerawanan karena syarat akan konflik kepentingan di dalam dunia pendidikan.
Dian juga menegaskan bahwa tempat pendidikan tidak diijinkan untuk memfasilitasi kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini tertuang didalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 57 ayat 1 huruf i yaitu dalam berkampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sedangkan yang diperbolehkan menggunakan sarana pendidikan untuk kampanye hanya di perguruan tinggi, itupun harus memenuhi ketentuan persyaratan yang ada di dalam Peraturan KPU sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat 2 bahwa larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye.
PKD Sirau, Ahmad Panji menambahkan informasi bahwa di lingkungan SMA Ma’arif NU 1 Kemranjen masuk didalam wilayah administratif Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Perlu diketahui di Desa Sirau pada Pemilihan 2024 ini terdapat 8 TPS, maka bilamana pihak sekolah memiliki daftar siswa yang sudah berusia 17 tahun akan kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan Penyelenggara PPS Desa Sirau apakah nama-nama siswa yang berusia 17 tahun sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum.
“Sekolah akan berkomitmen terhadap suskesnya Pemilihan 2024 dengan mengikuti langkah-langkah imbauan dari Pengawas Pemilihan Kecamatan, mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini untuk daftar siswa yang sudah berusia 17 tahun terhitung sampai bulan September 2024 ada 15 siswa siswi SMA Ma’arif NU 1 Kemranjen,” tutup Kasubag TU SMA Maarif NU 1 Kemranjen, M Fatchurrozaq. (Humas Panwaslu Kemranjen)
editor: aks