Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa Kabupaten Banyumas Diperpanjang, Ini Alasannya

Imam Arif Setiadi

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi (kiri) bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki saat menyerahkan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5). (foto: ekslusif)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa sampai hari terakhir Selasa tanggal 21 Mei 2024 untuk open rekruitmen calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) jumlah pendaftar yang masuk di Bawaslu Banyumas sebanyak 477 pendaftar, terdiri dari pendaftar laki-laki 325 dan pendaftar perempuan  152, yang tersebar di 331 Desa dan Kelurahan.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi dalam pedoman dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI disebutkan bahwa proses perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa dapat dilakukan dalam hal :

1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa;

2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan;

3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa.

Ketiga kategori tersebut menjadi alasan melakukan perpanjangan pendaftaran dibeberapa Kelurahan/Desa. Terdapat 274 Kelurahan/Desa yang mengalami perpanjangan pendaftaran. Masyarakat bisa mengakses informasi Kelurahan/Desa mana saja yang diperpanjang pendaftarannya  melalui media sosial dan laman Bawaslu Kabupaten Banyumas. 

“Waktu perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 – 24 Mei 2024. Bagi warga Banyumas yang ingin bergabung silahkan datang langsung ke kantor Bawaslu Banyumas. Namun jika di masa perpanjangan jumlah pendaftar belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," pungkas Imam di Purwokerto, Rabu (22/5).

Menurut Imam,  PKD akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu  yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilihan. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pengumuman
Pilkada2024
Rekrutmen