Pelatihan Paralegal LBH Ansor, Bawaslu Banyumas Bahas Prosedur Hukum Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki menjadi narasumber dalam kegiatan Pengukuhan dan Pelatihan Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Cabang Banyumas di Pendopo Wakil Bupati Kabupaten Banyumas, Sabtu (9/5). Dalam kegiatan tersebut, Agung menyampaikan materi bertajuk “Prosedur Hukum dalam Sistem Pemilu”.
Materi yang disampaikan membahas berbagai aspek penting dalam penegakan hukum pemilu, mulai dari Sistem Keadilan Pemilu, tujuan umum pengawasan pemilu, tugas pokok dan fungsi Bawaslu, hingga mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum kepemiluan bagi peserta pelatihan paralegal.
Agung menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tiga tugas utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Upaya pencegahan dan pengawasan dilakukan secara maksimal guna meminimalisasi potensi pelanggaran pemilu. Namun apabila pelanggaran tetap terjadi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, desain penegakan hukum pemilu dalam Undang-Undang Pemilu terbagi dalam dua aspek utama, yaitu pelanggaran dan sengketa pemilu yang menjadi bagian dari kewenangan Bawaslu.
Menurut Agung, masyarakat maupun peserta pemilu memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga integritas demokrasi. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para peserta pelatihan paralegal mampu memahami mekanisme hukum pemilu dan turut berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan berintegritas. (fnw/aks)