Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Lumbir Hadiri Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023 dan SK KPU 352

LUMBIR, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Lumbir menghadiri undangan sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023 dan SK KPU 352 Tahun 2023. Kegiatan digelar oleh PPK Lumbir, Minggu 7 Mei 2023. di Aula Kecamatan Lumbir. Hadir di acara tersebut Forkopincam,PPS, Ketua beserta Divisi Rendatin Muntarlih. "Hal krusial terkait caleg mempunyai rekam jejak narapidana harus menunggu lima tahun setelah bebas murni dan mengumumkan bahwa dirinya mantan napi di media umum,"ujar Duto Prasetyo,S.Pd Ketua PPK, dalam sambutannya. Sementara itu dari perwakilan Polsek Lumbir menambahkan, pengamanan terbuka dan tertutup akan mereka laksanakan bersama sesuai dengan PKPU dan Perbawaslu. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi oleh PPK Sarjono dari Divisi Rendatin Muntarlih. "Tahapan pencalonan Bacaleg mulai dibuka 1 mei 2023, dan daftar calon tetap legislatif adalah 4 November 2023," ujar Sarjono. Ditambahkan Sarjono ada 3 kategori naarapidana, pertama napi dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, kedua napi dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, dan ketiga narapidana residivis. "Dari tiga kategori ini mempunyai akibat yang berbeda pula," ujarnya. (Firda Maria/Humas Panwaslu Lumbir)
Tag
Berita