Panwaslu Kedungbanteng Gelar Rakernis Bahas Tindak Pidana Pemilihan 2024
|
KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng menggelar Rapat Kerja Teknis atau Rakernis yang kedua ditahapan kampanye untuk Pemilihan 2024, Selasa (29/10). Setidaknya ada dua materi utama pada Rakernis kali ini yaitu materi Tindak Pidana Pemilihan dan Sosialisasi Aplikasi Siwaslih 2024.
Kegiatan Rakernis ini bertempat di Rumah Makan Pesona Nusantara, Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng. Acara dimulai sekitar pukul 13.30 WIB diawali dengan Ceremonial Formal menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars Bawaslu, kemudian sambutan dan arahan dari Ketua Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Ricky Giantoro dalam sambutannya menekankan perihal kesiapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam menghadapi dinamika kampanye dalam Pilkada 2024. Kesiapan melakukan penanganan pelanggaran harus didasari dengan pemahaman regulasi, mental pengawas yang berani, dan tentunya tertib dalam menjalankan prosedur pengawasan.
“Manfaatkan Rakernis hari ini untuk menambah wawasan teman-teman PKD tentang penanganan pelanggaran pidana pemilihan, simak materinya dan siapkan pertanyaan terbaik kalian,” ujar Ricky.
Materi Tindak Pidana Pemilihan
Pada acara inti, yaitu materi berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan oleh pemateri dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), Arie Purnomo. Sebagai seorang penegak hukum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, beliau menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan dasar hukum setiap prosedur penanganan Tindak Pidana Pemilihan dengan sangan jelas dan rinci. Diantara poin-poin yang disampaikan beliau adalah dasar hukum, asas, prinsip serta beberapa insight pengalaman beliau dalam menangani Tindak Pidana Pemilu ataupun Pemilihan. Disambung dengan sesi tanya jawab yang cukup interaktif antara peserta dan pemateri.
Arie Purnomo memberikan pemahaman bahwa prosedur penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan berbeda dengan penanganan Tindak Pidana Umum. Yang paling terlihat perbedaanya adalah setelah perkara naik ke persidangan, masa persidangan dibatasi maksimal 7 hari harus diputus.
Materi Sosialisasi Aplikasi Siwaslih 2024
Dalam kesempatan yang sama, Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Titi Indrawati menyampaikan Sosialisasi Aplikasi Siwaslih 2024. Seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa diarahkan untuk mendownload Aplikasi Siwaslih 2024 kemudian registrasi akun Pengawas Kelurahan/Desa. Setelah masing-masing sudah mempunyai akun, diarahkan untuk bersama-sama mempelajari apa saja yang harus diisi dalam melaksanakan tugas pengawasan. (Humas Panwaslu Kedungbanteng)
editor: aks