Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kedungbanteng Awasi Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)

KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng besrta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah mempersiapkan diri untuk melakukan pengawalan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Saat ini, tahapan pemilu sudah sampai pada pengumuman DPS kepada masyarakat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang teknisnya dilaksanakan mulai 12 April 2023 secara serentak di masing-masing lokasi TPS. Hal tersebut diungkapkan Ricky G, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Panwaslu Kedungbanteng ketika menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS Divisi Data dan Informasi, di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Selasa 11 April 2023. "PKD telah kami beri arahan untuk melakukan pengawasan proses pengumuman DPS, karena ini adalah tahapan yang sangat rawan dan berpotensi pidana jika ada kesalahan dalam pelaksanaannya. PPS dapat dijerat pasal 489 UU 7 tahun 2017 jika secara sengaja tidak mengumumkan dan/atau tidak melakukan perbaikan data setelah mendapat masukan dari masyarakat maupun peserta pemilu,pidana penjara enam bulan dan denda enam juta rupiah siap menanti," katanya. Amin Latif, S.Sos, Ketua Panwaslu Kedungbanteng menambahkan PPS harus menempelkan DPS pada lokasi yang mudah dijangkau. Selanjutnya dapat melakukan koordinasi dengan RT atau RW setempat agar warganya segera crosscheck dan memberikan masukan jika ada kesalahan data. "Pastikan PPS menindaklanjuti saran perbaikan dan mencatat dalam form yang telah disediakan KPU," ujarnya. Menanggapi saran tersebut, M.Fadhli, Divisi SDM dan Parmas PPK Kedungbanteng mengucapkan terima kasih kepada Panwaslu Kedungbanteng. Kemudian menindaklanjuti masukan Panwaslu dengan memberi arahan kepada jajaran PPS untuk bersinergi dengan PKD. Hal ini dilakukan agar segala potensi masalah segera terselesaikan.(Ricky G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
Tag
Berita