Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu dan Masyarakat Diperbolehkan Ajukan Perbaikan DPS dalam Masa Sanggah

JATILAWANG, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Jatilawang menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang digelar PPK Jatilawang, di Pendopo Nurjati Kantor Kecamatan Jatilawang, Selasa, 11 April 2023. Hadir dalam rapat ini, Panwaslu Jatilawang dan PPS se-Kecamatan Jatilawang Divisi Mutarlih. Koordinator Divisi Data dan Informasi PPK Jatilawang menyampaikan jadwal perbaikan atau sanggahan data DPS (Daftar Pemilih Sementara) mulai 12 April-7 Mei 2023. Selama masa sanggah, Panwaslu serta jajarannya, dan masyarakat umum dapat mengajukan perbaikan data. Perbaikan dapat diajukan jika mendapati DPS yang tidak sesuai dengan kondisi riil, disertai bukti otentik. Saat ini, jumlah pemilih yang tertulis di DPS Kecamatan Jatilawang tidak berubah signifikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. "Meski pemilih tidak bertambah secara signifikan, kami berharap antusias pemilih untuk hadir di TPS akan meningkat," kata Ketua PPK Jatilawang, Imam Mustofa. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Jatilawang, Arif Budiman mengatakan sinergi PPK dan Panwaslu harus ditingkatkan, agar penyusunan DPSHP bisa dilakukan dengan maksimal. "Kita kawal bersama penyusunan DPSHP, harapannya tidak ada warga yang tertinggal dalam pendataan Pemilu 2024," kata Arif. Dalam rapat ini, PPK Jatilawang memberikan salinan DPS kepada Panwaslu Jatilawang dalam bentuk soft file menggunakan CD Drive. Sementara PPS menerima salinan DPS dalam bentuk hard copy. (Septi N/Humas Panwaslu Jatilawang)
Tag
Berita