Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Sengketa Edisi Perdana, Bawaslu Banyumas Bekali Mahasiswa Pemahaman Sistem Keadilan Pemilu

Bawaslu Banyumas

Dari kiri ke kanan: Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, dan  Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Fahmi Nur Wicaksono saat Kelas Penyelesaian Sengketa edisi pertama di aula kantor, Selasa (21/4). (foto: ran)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi pertama di aula kantor, Selasa (21/4). Kelas perdana ini diawali dengan penyampaian materi dasar terkait pemilu, sistem keadilan pemilu, serta sengketa proses pemilu sebagai bagian dari penguatan pemahaman kepemiluan bagi peserta.

Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Fahmi Nur Wicaksono, menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk menyalurkan hak politik rakyat sekaligus menjadi mekanisme pembatasan kekuasaan.

“Pemilu yang demokratis harus diawasi agar hak pemilih terlindungi dan prosesnya berjalan adil,” kata Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa sistem keadilan pemilu mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Bawaslu memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa proses pemilu untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi,” ucap Fahmi.  (ghs/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa